Jaringan Pegiat Peta Hijau Indonesia

Statuta Organisasi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Elanto Wijoyono   


Peta Hijau



Statuta

Peta Hijau


Pembukaan

Peta Hijau atau Green Map Indonesia adalah sebuah jaringan komunitas pegiat peta hijau (green map) di Indonesia. Pegiat peta hijau dari seluruh Indonesia bersepakat untuk mengorganisasikan diri sebagai organisasi jaringan sejak tahun 2006 dalam Pertemuan Nasional Peta Hijau I di Yogyakarta. Organisasi ini bergerak di tingkat jaringan antar komunitas wilayah di aras nasional. Perangkat organisasi ini dan seluruh pegiat di dalamnya adalah bagian dari jaringan Green Map System internasional yang berpusat di New York, Amerika Serikat.

Untuk mewujudkan dan mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut maka disusunlah Statuta Peta Hijau atau Green Map Indonesia. Statuta ini merupakan norma hukum dasar yang digunakan dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan mengembangkan program serta kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan organisasi. Statuta ini digunakan pula sebagai sumber dan dasar hukum bagi penyusunan peraturan dan prosedur operasional.


Bentuk


Peta Hijau atau Green Map Indonesia adalah suatu bentuk forum komunikasi antar organisasi anggota peta hijau.


Identitas

Nama, Waktu, dan Tempat

Peta Hijau Indonesia didirikan pada tanggal 8 Januari 2006 pada Pertemuan Nasional Peta Hijau I di Yogyakarta sebagai sebuah organisasi jaringan. Peta Hijau Indonesia secara formal dibentuk sebagai FORUM KOMUNIKASI organisasi peta hijau di Indonesia pada Pertemuan Nasional Peta Hijau IV pada tanggal 02 Agustus 2010 di Bandung, Jawa Barat untuk waktu yang tidak ditentukan.



Visi dan Misi

  1. Visi

Terwujudnya perubahan perilaku dan kebijakan untuk menciptakan kehidupan yang lestari


  1. Misi

    1. Terlibat aktif dalam upaya pelestarian lingkungan alam dan budaya

    2. Melakukan advokasi bagi masyarakat untuk perubahan sosial melalui pembangunan berbasis potensi lokal

    3. Mendorong partisipasi inklusif dalam pembangunan komunitas dengan menggunakan metode peta hijau



Tujuan


  1. Melakukan sosialisasi metode peta hijau kepada masyarakat

  2. Membangun komunikasi dan hubungan yang sinergis antar komunitas peta hijau daerah

  3. Menjadi mitra yang kritis dan konstruktif terhadap pemerintah

  4. Berperan secara aktif dalam pengembangan peta hijau di tingkat internasional

  5. Mengelola pengetahuan dari anggota jaringan untuk pengembangan peta hijau



Prinsip

  1. Kemandirian

  2. Partisipasi

  3. Kerelawanan

  4. Kebersamaan / Gotong-royong

  5. Keterbukaan

  6. Ramah Lingkungan



Ruang Lingkup Kegiatan


  1. Pemetaan partisipatoris

  2. Pendidikan lingkungan alam dan budaya

  3. Dokumentasi potensi sumber daya

  4. Advokasi kebijakan



Unsur – Unsur Organisasi


Unsur-unsur organisasi adalah sebagai berikut:

  1. Anggota

  • Organisasi anggota peta hijau adalah lembaga atau kelompok, atau kumpulan lembaga dan / atau kelompok yang menggiatkan peta hijau di satu daerah atau kota yang sama.
  1. Dewan pengurus

  • Terdiri dari Majelis Etik, dan

  • Badan Pengurus

  1. Koordinator Peta Hijau kota atau daerah



Organisasi Forum


  1. Majelis Etik

    1. Institusi pengurus yang dapat bertindak sebagai penasihat serta memfasilitasi penyelesaian persengketaan antar unsur organisasi forum dan/atau di dalam institusi dewan pengurus.

    2. Terdiri dari 5 (lima) individu perseorangan yang memiliki kapasitas kepemimpinan dan kompetensi di tingkat nasional dan/atau mewakili gologan tertentu yang dianggap belum terwakili kepentingannya di dalam forum organisasi.


  1. Badan Pengurus

    1. Institusi pengurus di aras jaringan nasional dengan mekanisme kepemimpinan kolektif yang terdiri dari 3 (tiga) individu perseorangan dengan mandat forum organisasi yang berasal dari satu komunitas/organisasi/kelompok Peta Hijau yang aktif atau berdomisili di satu daerah atau kota yang sama.

    2. Terdiri dari 1 (satu) orang koordinator (yang kemudian disebut sebagai Koordinator Nasional Peta Hijau), 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara orang yang bertanggung jawab pada empat hal, yakni Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management), Manajemen Informasi (Information Management), Manajemen Organisasi, dan Manajemen Aksi.

    3. Koordinator Nasional Peta Hijau tidak boleh merangkap jabatan sebagai koordinator Peta Hijau daerah atau kota.

    4. Koordinator Nasional Peta Hijau boleh merangkap jabatan sebagai koordinator proyek atau kegiatan peta hijau di tingkat lokal dan / atau nasional.

    5. Untuk menjalankan urusan harian, badan pengurus memiliki kewenangan untuk membentuk manajemen sekretariat.

    6. Badan pengurus berwenang membentuk koordinator bidang-bidang, yang meliputi bidang distribusi, bidang hubungan masyarakat (humas), bidang manajemen basis data, bidang jejaring (networking), dan bidang pelatihan untuk kegiatan di aras jaringan nasional.

    7. Badan pengurus berwenang mengelola jaringan informasi dan pengetahuan dari para koordinator Peta Hijau di daerah / kota untuk dimanfaatkan dan dikembangkan di tingkat jarigan nasional.

    8. Badan pengurus dipilih untuk menjabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat menjabat dua kali periode secara bertutur-turut.

    9. Setelah menjabat dua kali periode berturut-turut, komunitas/organisasi/kelompok Peta Hijau daerah tersebut baru bisa dipilih kembali sebagai badan pengurus setelah melewati 1 (satu) periode kepengurusan oleh komunitas/organisasi/kelompok Peta Hijau daerah yang lain.



Mekanisme Pengambilan Keputusan


  1. Pertemuan Nasional Peta Hijau adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi.

  2. Rapat Kepengurusan adalah mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan Majelis Etik dan Badan Pengurus.

  3. Rapat Harian Badan Pengurus



Keanggotaan


Pertemuan Nasional Anggota Pertama


  1. Dihadiri oleh anggota pertama (diundang dan/atau mendaftar kepada sekretariat Pertemuan Nasional Anggota Pertama dalam Pertemuan Nasional Peta Hijau IV di Bandung, Jawa Barat).

  2. Pertemuan Nasional Peta Hijau merekomendasikan anggota Majelis Etik.

  3. Pertemuan Nasional Peta Hijau memilih anggota Badan Pengurus.



Tata Urutan Peraturan dan/atau Keputusan


Tata urutan peraturan dan/atau keputusan yang berlaku dalam Forum Peta Hijau adalah sebagai berikut:

  1. Statuta Organisasi

  2. Peraturan Organisasi

  3. Keputusan Dewan Pengurus Peta Hijau



Perubahan Statuta


Untuk pertama kali, statuta organisasi disusun oleh tim Peta Hijau Yogyakarta sebagai Koordinator Organisasi Forum Peta Hijau periode 2006 – 2010. Statuta pertama ini ditetapkan oleh Pertemuan Nasional Peta Hijau IV pada tanggal 02 Agustus 2010 di Bandung, Jawa Barat. Pada periode selanjutnya, statuta hanya dapat diubah oleh Pertemuan Nasional Peta Hijau.



Aturan Peralihan


  1. Seluruh peraturan dan/atau keputusan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan perubahan berdasarkan pada statuta ini.

  2. Dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun atau 1 (satu) periode kepengurusan forum sejak disahkannya statuta ini, seluruh peraturan dan/atau keputusan sudah disesuaikan berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam statuta.

  3. Musyawarah nasional untuk evaluasi diadakan 1,5 tahun sekali



Penutup


Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.


Disahkan di Bandung, Jawa Barat

pada tanggal 02 Agustus 2010






Perwakilan anggota Peta Hijau atau Green Map Indonesia yang hadir dalam pengesahan statuta:

  1. Peta Hijau Banda Aceh, Naggroe Aceh Darussalam

  2. Peta Hijau Bandung, Jawa Barat

  3. Peta Hijau Jakarta

  4. Peta Hijau Pekanbaru, Riau

  5. Peta Hijau Malang, Jawa Timur

  6. Peta Hijau Sanur, Bali

  7. Peta Hijau Solo, Jawa Tengah

  8. Peta Hijau Surabaya, Jawa Timur

  9. Peta Hijau Yogyakarta, D.I. Yogyakarta



blog comments powered by Disqus
 

Green Map Impacts


GreenMap.Org


You are here  : Home Siapa Kami Statuta Organisasi