|

Statuta
Peta
Hijau
Pembukaan
Peta Hijau atau Green Map
Indonesia adalah sebuah jaringan komunitas pegiat peta hijau (green
map) di Indonesia. Pegiat peta hijau dari seluruh Indonesia
bersepakat untuk mengorganisasikan diri sebagai organisasi jaringan
sejak tahun 2006 dalam Pertemuan Nasional Peta Hijau I di Yogyakarta.
Organisasi ini bergerak di tingkat jaringan antar komunitas wilayah
di aras nasional. Perangkat organisasi ini dan seluruh pegiat di
dalamnya adalah bagian dari jaringan Green Map System internasional
yang berpusat di New York, Amerika Serikat.
Untuk mewujudkan dan
mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut maka disusunlah Statuta Peta
Hijau atau Green Map Indonesia. Statuta ini merupakan norma hukum
dasar yang digunakan dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan
mengembangkan program serta kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan
organisasi. Statuta ini digunakan pula sebagai sumber dan dasar hukum
bagi penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
Bentuk
Peta Hijau atau Green Map
Indonesia adalah suatu bentuk forum komunikasi antar organisasi
anggota peta hijau.
Identitas
Nama, Waktu, dan Tempat
Peta Hijau Indonesia
didirikan pada tanggal 8 Januari 2006 pada Pertemuan Nasional Peta
Hijau I di Yogyakarta sebagai sebuah organisasi jaringan. Peta Hijau
Indonesia secara formal dibentuk sebagai FORUM KOMUNIKASI organisasi
peta hijau di Indonesia pada Pertemuan Nasional Peta Hijau IV pada
tanggal 02 Agustus 2010 di Bandung, Jawa Barat untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya
perubahan perilaku dan kebijakan untuk menciptakan kehidupan yang
lestari
Misi
Terlibat aktif
dalam upaya pelestarian lingkungan alam dan budaya
Melakukan advokasi
bagi masyarakat untuk perubahan sosial melalui pembangunan berbasis
potensi lokal
Mendorong
partisipasi inklusif dalam pembangunan komunitas dengan menggunakan
metode peta hijau
Tujuan
Melakukan
sosialisasi metode peta hijau kepada masyarakat
Membangun komunikasi
dan hubungan yang sinergis antar komunitas peta hijau daerah
Menjadi mitra yang
kritis dan konstruktif terhadap pemerintah
Berperan secara
aktif dalam pengembangan peta hijau di tingkat internasional
Mengelola
pengetahuan dari anggota jaringan untuk pengembangan peta hijau
Prinsip
Kemandirian
Partisipasi
Kerelawanan
Kebersamaan /
Gotong-royong
Keterbukaan
Ramah Lingkungan
Ruang Lingkup Kegiatan
Pemetaan
partisipatoris
Pendidikan
lingkungan alam dan budaya
Dokumentasi potensi
sumber daya
Advokasi kebijakan
Unsur – Unsur
Organisasi
Unsur-unsur organisasi
adalah sebagai berikut:
Anggota
- Organisasi anggota
peta hijau adalah lembaga atau kelompok, atau kumpulan lembaga dan /
atau kelompok yang menggiatkan peta hijau di satu daerah atau kota
yang sama.
Dewan pengurus
Koordinator Peta
Hijau kota atau daerah
Organisasi Forum
Majelis Etik
Institusi pengurus
yang dapat bertindak sebagai penasihat serta memfasilitasi
penyelesaian persengketaan antar unsur organisasi forum dan/atau di
dalam institusi dewan pengurus.
Terdiri dari 5
(lima) individu perseorangan yang memiliki kapasitas kepemimpinan
dan kompetensi di tingkat nasional dan/atau mewakili gologan
tertentu yang dianggap belum terwakili kepentingannya di dalam
forum organisasi.
Badan Pengurus
Institusi pengurus
di aras jaringan nasional dengan mekanisme kepemimpinan kolektif
yang terdiri dari 3 (tiga) individu perseorangan dengan mandat
forum organisasi yang berasal dari satu
komunitas/organisasi/kelompok Peta Hijau yang aktif atau
berdomisili di satu daerah atau kota yang sama.
Terdiri dari 1
(satu) orang koordinator (yang kemudian disebut sebagai Koordinator
Nasional Peta Hijau), 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang
bendahara orang yang bertanggung jawab pada empat hal, yakni
Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management), Manajemen Informasi
(Information Management), Manajemen Organisasi, dan Manajemen Aksi.
Koordinator
Nasional Peta Hijau tidak boleh merangkap jabatan sebagai
koordinator Peta Hijau daerah atau kota.
Koordinator
Nasional Peta Hijau boleh merangkap jabatan sebagai koordinator
proyek atau kegiatan peta hijau di tingkat lokal dan / atau
nasional.
Untuk menjalankan
urusan harian, badan pengurus memiliki kewenangan untuk membentuk
manajemen sekretariat.
Badan pengurus
berwenang membentuk koordinator bidang-bidang, yang meliputi bidang
distribusi, bidang hubungan masyarakat (humas), bidang manajemen
basis data, bidang jejaring (networking),
dan bidang pelatihan untuk kegiatan di aras jaringan nasional.
Badan
pengurus berwenang mengelola jaringan informasi dan pengetahuan
dari para koordinator Peta Hijau di daerah / kota untuk
dimanfaatkan dan dikembangkan di tingkat jarigan nasional.
Badan pengurus
dipilih untuk menjabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat menjabat dua
kali periode secara bertutur-turut.
Setelah menjabat
dua kali periode berturut-turut, komunitas/organisasi/kelompok Peta
Hijau daerah tersebut baru bisa dipilih kembali sebagai badan
pengurus setelah melewati 1 (satu) periode kepengurusan oleh
komunitas/organisasi/kelompok Peta Hijau daerah yang lain.
Mekanisme Pengambilan
Keputusan
Pertemuan Nasional
Peta Hijau adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi.
Rapat Kepengurusan
adalah mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan Majelis Etik
dan Badan Pengurus.
Rapat Harian Badan
Pengurus
Keanggotaan
Pertemuan Nasional
Anggota Pertama
Dihadiri oleh
anggota pertama (diundang dan/atau mendaftar kepada sekretariat
Pertemuan Nasional Anggota Pertama dalam Pertemuan Nasional Peta
Hijau IV di Bandung, Jawa Barat).
Pertemuan Nasional
Peta Hijau merekomendasikan anggota Majelis Etik.
Pertemuan Nasional
Peta Hijau memilih anggota Badan Pengurus.
Tata Urutan Peraturan
dan/atau Keputusan
Tata urutan peraturan
dan/atau keputusan yang berlaku dalam Forum Peta Hijau adalah sebagai
berikut:
Statuta Organisasi
Peraturan Organisasi
Keputusan Dewan
Pengurus Peta Hijau
Perubahan Statuta
Untuk pertama kali,
statuta organisasi disusun oleh tim Peta Hijau Yogyakarta sebagai
Koordinator Organisasi Forum Peta Hijau periode 2006 – 2010.
Statuta pertama ini ditetapkan oleh Pertemuan Nasional Peta Hijau IV
pada tanggal 02 Agustus 2010 di Bandung, Jawa Barat. Pada periode
selanjutnya, statuta hanya dapat diubah oleh Pertemuan Nasional Peta
Hijau.
Aturan Peralihan
Seluruh peraturan
dan/atau keputusan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan perubahan berdasarkan pada statuta ini.
Dalam tenggang waktu
3 (tiga) tahun atau 1 (satu) periode kepengurusan forum sejak
disahkannya statuta ini, seluruh peraturan dan/atau keputusan sudah
disesuaikan berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam statuta.
Musyawarah nasional
untuk evaluasi diadakan 1,5 tahun sekali
Penutup
Statuta ini mulai berlaku
sejak tanggal disahkan.
Disahkan di Bandung, Jawa
Barat
pada tanggal 02
Agustus 2010
Perwakilan
anggota Peta Hijau atau Green Map Indonesia yang hadir dalam
pengesahan statuta:
Peta Hijau Banda Aceh, Naggroe Aceh Darussalam
Peta Hijau Bandung, Jawa Barat
Peta Hijau Jakarta
Peta
Hijau Pekanbaru, Riau
Peta Hijau Malang, Jawa Timur
Peta Hijau Sanur, Bali
Peta Hijau Solo, Jawa Tengah
Peta Hijau Surabaya, Jawa Timur
Peta Hijau Yogyakarta, D.I. Yogyakarta
|